Pengusaha Sebut Muncul Ancaman PHK Besar-besaran

Pengusaha Sebut Muncul Ancaman PHK Besar-besaran

Pengusaha Sebut Muncul Ancaman PHK Besar-besaran

Pengusaha Sebut Muncul Ancaman PHK Besar-besaran, – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menetapkan upah minimum pada 2021 sama dengan 2020. Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida dikutip https://maxbetresmi.com/, Selasa.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyoroti keputusan beberapa kepala daerah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Menurut dia, hal itu berpotensi menimbulkan terjadinya pemutusan hubungan kerja alias PHK besar-besaran.

“Dengan penetapan upah yang tidak sesuai dengan surat edaran (Menaker), dapat dipastikan akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis,” katanya melalui virtual, Senin.

Pengusaha duga ada alasan politis atas keputusan kepala daerah

Dia juga menilai tak menutup kemungkianan ada latar belakang politis dari keputusan kepala daerah yang menaikkan UMP 2021 tersebut.

“Tapi rasanya bukan pilkada, tapi mau Pilpres 2024. Seingat saya nama-nama ini (kepala daerah yang menaikkan UMP) adalah yang muncul di polling-polling yang akan berkompetisi di 2024. Tapi tidak tahulah saya tidak bisa menjawab itu,” ujarnya.

Oleh karena itu pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19, tertanggal 26 Oktober 2020 yang meminta UMP Tidak dinaikkan. Namun, sejumlah kepala daerah tetap memutuskan menaikkan upah minimumnya. Mereka adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Menyesalkan keputusan para kepala daerah

Hariyadi juga menyesalkan keputusan yang diambil oleh para kepala daerah untuk menaikkan UMP 2021. “Kami menyesalkanlah, artinya keputusan ini tidak memperhatikan kondisi secara umum,” katanya.

Namun menurut dia, seharusnya para gubernur melihat pengusaha mengalami kesulitan di tengah pandemik COVID-19. Hal ini terlihat dengan adanya ketidakseimbangan permintaan dan penawaran ditengah pandemik COVID-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *