PDIP Ingin RUU HIP Jadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

PDIP Ingin RUU HIP Jadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

PDIP Ingin RUU HIP Jadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

PDIP Ingin RUU HIP Jadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila- RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yang menjadi pembahasannya kini ditunda oleh DPR kini menuai polemik. PDIP mengusulkan RUU HIP untuk melakukan pergantian namanya.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan bahwa sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang.

Tugas dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa. Oleh karena itu, Basarah mengusulkan RUU HIP melakukan perubahan nama dan dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah hal.

“Dan oleh karena itu juga, kami sangat menginginkan agar nama RUU HIP di kembalikan sesuai sebutan awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP) dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang,” kata Basarah.

“Sebab, Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai dasar negara bersifat metalegal dan tidak dapat di turunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum.

Apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hirarki norma hukum apa pun, karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila di legalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun,” sebut Basarah

Basarah mengatakan PDIP berpandangan, jika tugas pembinaan ideologi bangsa diatur dalam payung hukum undang-undang, baik pengaturan atau pembentukan norma hukumnya maupun spektrum pengawasannya.

Lebih luas dan representatif karena melibatkan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta melibatkan partisipasi masyarakat luas dibandingkan hanya diatur dalam peraturan Presiden (perpres) yang hanya bersifat politik hukum dan diskresi Presiden.

Basarah menilai cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktik pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat ‘Top Down’ dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas.

“Bahwa dalam proses dan hasil sementara draf RUU HIP oleh Baleg DPR RI dinilai terdapat kekeliruan dan kekurangan harusnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar, karena banyak anggota fraksi partai politik di dalam pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI yang juga harus kita hormati hak bicara dan hak suaranya,” kata Basarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *