Ini Isi Lengkap Pergub Anies soal PSBB Jakarta karena Corona
Ini Isi Lengkap Pergub Anies soal PSBB Jakarta karena Corona – Gubernur Jakarta Anies resmi diterbitkan Anies Baswedan Pergub aplikasi skala besar pembatasan sosial (PSBB). Prinsip Keputusan ini adalah untuk meminta warga sisa ekuitas di rumah.
“Pada malam hari saya mendapatkan pesan kepada warga Jakarta semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan PSBB mulai malam ini di 24:00 pada 10 April, 2020,” kata Anies konferensi pers di Balai Kota, Kamis (2020/04/09).
PSBB yang mengatur regulasi peraturan 33/2020. Peraturan ini mengatur kegiatan di Jakarta.
“Pergub ini memiliki 28 bab dan mengatur semua kegiatan di Jakarta, baik ekonomi, sosial, budaya, kegiatan pendidikan keagamaan,” kata Anies .
“Dalam set ini prinsip-prinsip yang mengatur regulator semua masyarakat Jakarta selama dua minggu, 14 hari diharapkan berada di rumah, di lingkungan rumah dan mengurangi menyangkal, pada kenyataannya, kegiatan di luar ruangan,” kata Anies sambil Main Casino Tanpa Deposit.
Lengkapi berikut Pergub 33/2020 tentang PSBB:
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 33 YEAR 2020
TENTANG
PEMBATASAN BESAR SKALA SOSIAL CORONA VIRUS DI PENYAKIT PENGOBATAN 2019 (COVID-19) di PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
JAKARTA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA,
dengan mempertimbangkan:
a. menemukan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.01.07 / Menkes / 239/2020 Nomor telah disesuaikan pembatasan sosial berskala besar di Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat pemrosesan virus mahkota penyakit 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk menetapkan gubernur peraturan tentang pelaksanaan kendala sosial yang besar kami Dalam Penanganan Penyakit Crown Virus 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta ;
mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3723);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Dewan DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor hukum 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 2018 di kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang kendala sosial untuk mempercepat skala besar penyakit manipulasi virus Corona 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Bulletin resmi Republik Indonesia Nomor 6487);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman kendala sosial untuk mempercepat skala besar penyakit manipulasi virus Corona 2019 (COVID19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326) ;
MEMUTUSKAN:
menetapkan:
Aturan gubernur pembatasan skala besar CORONA VIRUS DI SOSIAL PENYAKIT PENGOBATAN 2019 (COVID-19) di PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.